Search

Penyelundupan Jutaan Butir Zenith Digagalkan, Modusnya Sayur ... - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog)

Tapi, meski aparat gencar memerangi dan menindak para pelaku, seolah tidak membuat jera. Para pengedar masih saja dengan berbagai cara menyelundupkan barang terlarangnya masuk ke Kalsel. Minggu (21/5), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnrkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan penyelundupan 4.080.000 butir pil Zenith. Barang itu rencananya akan diedarkan di Kalsel dan Kalteng.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana dalam press release Joint Investigation Polda Kalsel dan BNNP Kalsel di Halaman Mapolda Kalsel membeberkan kronologi pengungkapan jutaan butir zenith tersebut.

Petugas mendapat informasi ada barang selundupan yang akan dimasukan ke Banjarmasin dari Surabaya. Sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, petugas BNNP mengamankan mobil Nissan Puso bernopol wilayah Surabaya yang dianggap mencurigakan. 

Tadinya petugas hanya menemukan sayur mayur di dalam mobil itu. Setelah diperiksa lebih dalam, ada tumpukan kardus berisi pil Charnophen (Zenith) yang setelah dihitung jumlahnya sebanyak 200 ratus dos. Pelaku sengaja menutupi dengan sayuran supaya mengelabui petugas.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, Anggota BNNP Kalsel sekitar pukul 14.30 Wita akhirnya berhasil lagi mengamankan mobil merek Luxio DA 8931 AR di kawasan Jalan Kampung Melayu Darat, Banjarmasin Tengah. Di mobil itu ditemukan 80 butir pil Zenith. “Yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut adalah atas nama Raihan Noor alias Aziz dan Megi Sugianto Suprapto,” ujar Kapolda.

Di samping menyita jutaan butir Charnophen, sebut kapolda, petugas juga menyita sejumlah uang kontan dari tangan pelaku. “Di TKP dua selain Charnophen juga ditemukan Rp39,400.000,” jelasnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan UU Kesehatan pasal 106 ayat 1 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. “Pidana penjara paling lama 15 tahun denda 1,5 miliar,” tegasnya.

Sementara Aziz ketika ditanya mengaku baru 2 bulan terakhir menekuni profesi tersebut. Dalam dua bulan itu dia sudah menerima barang sebanyak dua kali. “Ini yang kedua kali, saya cuma digaji Rp5 juta perbulan,” jelasnya.

Sedangkan Megi berkelit mengetahui bahwa dirinya mengetahui barang yang dikirim ke Banjarmasin itu adalah pil Charnophen. Karena dirinya hanya membantu Aziz yang menjaga di gudang. “Saya cuma membantu Aziz, diupah Rp500 ribu,” katanya. (gmp/ay/ran/fab/JPG)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Penyelundupan Jutaan Butir Zenith Digagalkan, Modusnya Sayur ... - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog) : http://ift.tt/2qRY81k

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelundupan Jutaan Butir Zenith Digagalkan, Modusnya Sayur ... - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog)"

Post a Comment

Powered by Blogger.