Kapolsek Karangmojo Kompol Irianto menerangkan perbuatan tersangka YA terhadap seorang ibu muda yang tidak disebutkan namanya dilakukan pada hari Selasa (15/8/2017) pukul 10.00 WIB. Pada awalnya korban bersama ibu-ibu lainnya membeli sayur yang dijajakan keliling oleh YA.
"Awalnya korban beli sayur kepada YA. Saat itu di antara mereka saling bergurau. Nah waktu itu tersangka sempat menyenggol tangan korban," ungkap Irianto, Rabu (16/8/2017).
Namun ketika selesai berbelanja, korban tidak membawa uang. Korban kemudian pulang untuk mengambil uang di rumah. Tanpa disadari ternyata korban dibuntuti YA. Sementara kondisi rumah sepi, suami korban sedang tidak ada di rumah. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban berhubungan badan.
"Di dalam rumah korban, tersangka diduga melakukan pencabulan. Tersangka diketahui memeluk korban dari belakang, dan memaksa korban melakukan tindakan asusila," kata Irianto.
Diperlakukan tidak senonoh korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul ini urung melakukan aksi bejatnya.
Setelah kejadian itu korban melapor kepada suaminya. Tidak terima, suami korban melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat. Setelahnya Bhabinkamtibmas membawa tersangka ke Mapolsek Karangmojo.
"Tersangka semalam sudah diamankan di mapolsek, dan sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.
Irianto menambahkan, buat memperlancar penyidikan korban sudah diarahkan menjalani visum di RSUD Wonosari. Sementara tersangka diamankan di mapolsek. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(bgs/bgs)
Baca Kelanjutan Coba Perkosa, Pedagang Sayur di Gunungkidul Diamankan - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) : http://ift.tt/2v1sz3r
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Coba Perkosa, Pedagang Sayur di Gunungkidul Diamankan - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"
Post a Comment