Sejak makan siang tersebut, yang menunya khas Indonesia seperti sayur genjer dan ikan gurame, Telegram pun mengikuti aturan yang berlaku di sini. Setidaknya ada empat hal yang dilakukan oleh layanan pesan instan berlogo pesawat kertas tersebut.
Ini dilakukan agar koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Telegram berlangsung lancar. Sebab sebelumnya Telegram dinilai susah dihubungi, sehingga Kominfo mengambil langkah untuk melakukan pemblokiran.
"Setelah itu, Telegram datang ke Jakarta bicarakan bagaimana meng-address isu ini disepakati beberapa hal, antara lain Telegram akan sign orang khusus mewakili telegram kalau kita harus berkomunikasi," ujar Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
|
"Secara sistem Telegram juga berjanji membuat semacam script, semacam software kecil untuk melakukan filtering di platform Telegram sendiri," tambahnya.
Poin kedua mengenai Standard Operating Procedure (SOP), di mana meliputi penyesuaian terms of service di Telegram untuk penanganan konten negatif, dibuatnya Telegram User Interface dalam versi Bahasa Indonesia, dan Broadcast Message bagi pengguna di Indonesia untuk penjelasan fungsi fitur Telegram.
"Dibuat SOP tata cara kalau masih ada konten-konten negatif, khususnya yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme di Telegram kepada siapa menghubungi, bagaimana caranya, komunkasinya seperti apa, nomor ponselnya siapa, dengan service level pada hari yang sama diselesaikan," tuturnya.
Kemudian poin ketiga berkaitan dengan self censoring system, di mana setiap hari Telegram melakukan identifikasi berdasarkan kata kunci dan bisa memproses 10 channel (grup) dari Indonesia.
Terakhir, penanganan konten negatif khususnya radikalisme dan terorisme. Di antaranya Report button untuk channel dan big chat bagi pengguna, jalur khusus laporan dari pemerintah Indonesia, dan laporan diproses oleh tim moderator dari Indonesia. Telegram telah memiliki tim khusus dari Indonesia yang memahami konten dan konteks lokal (local expertise) dan durasi tindak lanjut pelaporan maksimal 12 jam.
"Mudah-mudahan kalau ada yang mengajukan konten, di Kominfo ada konten untuk aduan diklik www.kominfo.go.id. Kalau ada masyarakat mengadukan di hari yang sama diproses dan di hari yang sama diselesaikan, di-take down, kalau konten itu benar-benar berkaitan dengan radikalisme dan terorisme," sebut Chief RA. (fyk/fyk)
Baca Kelanjutan Diplomasi Sayur Genjer Menkominfo Taklukkan Bos Telegram - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) : http://ift.tt/2usbYul
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diplomasi Sayur Genjer Menkominfo Taklukkan Bos Telegram - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"
Post a Comment