Online24, Makassar – Seorang ibu rumah tangga di Makassar bernama Imelda (30) diamankan Polsek Makassar lantaran tertangkap menjual obat keras PCC, Senin (9/10/2017).
Bisnis terlarang yang digeluti tersangka terbongkar setelah seorang remaja berinisial M (15) kedapatan membawa PCC sebanyak 2 saset yang ditemukan didalam tasnya, di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sekitar pukul 16.00 wita.
Saat diinterogasi, M, yang saat ini berstatus sebagai saksi mengaku jika barang tersebut dia beli dari seorang penjual sayur di salah satu kios di Pasar Baru, Jalan WR Supratman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
“Dia (M) beli obat tersebut di tersangka sebesar Rp 30 ribu per saset, setelah dikembangkan ditemukan barang bukti berupa 1100 PCC dan 1900 butir obat G jenis Carnophen di kios tersangka,” kata Kapolsek Makassar, Kompol H Usman saat ditemui di Polsek Makassar, Jalan Kerung-Kerung.
Usman menjelaskan dalam melancarkan aksinya, ibu dua anak tersebut berkedok sebagai penjual sayur, namun nyatanya dia juga menyambi sebagai penjual obat keras.
“Dia berkedok jual sayur, tapi dibalik jual sayur itu dia jual obat terlarang. Pelanggannya ini macam-macam, ada remaja, orang tua, dll,” lanjutnya
Selain mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat PCC, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Kelanjutan Berkedok Dagang Sayur, IRT Diciduk Jual PCC - Online24jam : http://ift.tt/2kzQo2v
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkedok Dagang Sayur, IRT Diciduk Jual PCC - Online24jam"
Post a Comment