SANGGAU - Sebut saja namanya Melati. Gadis kecil yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ini dicabuli SUK alias AA di kebun sayur miliknya, pada 31 Januari 2018 lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku merupakan karyawan BUMN Rimba Belian. Kini pria 53 tahun tersebut sudah ditangkap dan masih diperiksa di Polsek Kapuas. Meski sebelumnya AA sempat berkilah.
Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono menerangkan, penangkapan ini setelah adanya laporan dari ayah korban, sekira pukul 17.30 WIB, Sa tiba di rumah. Dia baru saja pulang dari tempat kerjanya.
Kedatangan SA disambut dengan tangis Melati dan istrinya, PA. Lalu, SA menanyakan apa yang terjadi kepada anak dan istrinya. PA kemudian bilang bahwa anak mereka dicabuli oleh AA.
Lantas SA kembali menanyakan bagaimana istrinya bisa mengetahui bahwa Melati telah dicabuli AA. "Kepada suaminya, ibu korban menunjukkan celana dalam korban yang terdapat cairan sperma," kata Sri kepada wartawan, Kamis (8/2/2018).
Setelah terbongkar, lanjutnya, Melati kemudian bercerita kepada orangtuanya. Dalam cerita Melati, Rabu itu, sejam sebelum ayahnya pulang, dia pergi membeli es tak jauh dari rumahnya. Dalam perjalanan, tiba-tiba dia didatangi AA. Dia kemudian dibawa ke kebun sayur milik AA.
"Setelah sampai di kebun, tersangka AA langsung membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban," jelasnya.
Mendapat pengakuan itu, SA berang. Dia kemudian mendatangi AA. Namun bukannya mengaku salah, AA berkilah tidak mengakui perbuatannya. SA mencoba untuk sabar. Sampai akhirnya, 6 Februari 2018 sekira pukul 16.00 Wib, SA menemui Ketua RT lingkungan rumah AA, untuk melaporkan perbuatan bejat itu.
Ketua RT kemudian memanggil AA dan pihak keluarga Melati. Di hadapan semuanya, AA mengakui perbuatan itu. Kemudian, Ketua RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kanit Intel Polsek Kapuas beserta Kanit Provos, anggota Reskrim dan Intel serta Bhabinkamtibmas langsung menuju rumah Ketua RT. Setibanya disana, tersangka Aa sudah diamankan warga. Lalu dia dibawa anggota ke Polsek," tuturnya.
Saat ini, kata dia, AA masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban sudah dilakukan visum. Sementara itu, Polsek Kapuas juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau, mengingat korban masih anak bawah umur.
(wal)
Baca Kelanjutan Karyawan BUMN Cabuli Gadis 6 Tahun di Kebun Sayur - Okezone : http://ift.tt/2sfNXGp
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Karyawan BUMN Cabuli Gadis 6 Tahun di Kebun Sayur - Okezone"
Post a Comment