INILAH, Soreang-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung, Kamis (3/8/17) melakukan sidak ke kawasan hutan lindung di blok Waas Dewata Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran (holtikultura).
"Hutan lindung seluas 127 hektar ini sebanyak 116 hektarnya beralih fungsi menjadi lahan pertanian sayuran,"kata Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik di lokasi hutan lindung blok Waas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hutan yang semula rimbun telah berubah menjadi lahan pertanian sayuran. Namun sayangnya, saat dilakukan sidak tak seorang pun petani di tempat itu yang ditemui petugas.
Petugas hanya menemukan lahan garapan yang mulai ditinggalkan penggarapnya. Namun, di salah satu bidang lahan, masih terdapat tanaman kubis yang telah siap panen. Kata dia, perambahan hutan lindung ini, hasil penelusuran pihaknya sejak bulan puasa lalu.
"Dari keterangan yang kami dapat, perusakan ini telah dilakukan sejak 2007 lalu, sebelum ditetapkan menjadi hutan lindung. Baru pada 2013 ditetapkan sebagai hutan lindung, namun dari 2013 sampai bulan puasa kemarin ternyata masih dilakukan penanaman sayuran," ujarnya.
Lahan yang berada di kawasan eksplorasi panas bumi (geothermal) Geodipa itu, adalah hutan lindung yang dikuasai dan dijaga oleh Perhutani. Namun anehnya, meskipun hutan tersebut berstatus hutan lindung, di kawasan itu justru telah berubah fungsi menjali lahan pertanian sayuran.
Berbagai jenis sayuran seperti kubis, kentang, wortel, seledri dan lainnya. Di sel-sela tanaman sayuran itu, masih terlihat tunggul atau bonggol pohon tanaman keras yang telah ditebang oleh para perambah hutan.
Firman mengatakan, lahan hutan lindung tersebut, selama ini digarap oleh sekitar 300 orang. Satu orang petani penjarah hutan ini, biasanya menggarap satu sampai tiga hektar untuk ditanami sayur.
"Sebagian lahan sudah ditinggalkan, sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan belasan warga yang diduga merusak area hutan lindung yang dijadikan lahan peertanian. Dalam pemeriksaan tersebut kami memberikan teguran untuk menggarap lahan ini kembali. Ini masih ditanami, mungkin panen terakhir,"ujarnya.
Firman melanjutkan, setelah melihat fakta di lapangan mengenai kerusakan alam di hutan lindung tersebut, pihaknya akan memanggil instansi terkait. Seperti Perhutani, Bupati Bandung Dadang M Naser dan dinas terkait. Tujuannya, untuk duduk bersama menyelesaikan masalah perambahan hutan lindung ini.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan memanggil instansi terkait diantaranya Perhutani, bupati dan dinas terkait untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.
"Kami akan menjatuhkan sanksi hukuman pidana tentang kehutanan kepada para pelakunya. Apalagi jika lahan ini kembali ditanami sayuran. Penegakan hukum juga akan kami lakukan tak hanya di sini saja, melainkan di seluruh kawasan hutan di Kabupaten Bandung,"katanya.
Sementara itu, Anggota Polisi Hutan RPH Bandung Selatan, Ato Susanto mengatakan, dengan adanya temuan itu pihaknya akan melakukan penertiban lebih lanjut.
"Rencananya tahun ini akan dilakukan penanaman pohon kembali. Penanaman akan dilakukan dengan Institut Pertanian Bogor, sekitar 7000 pohon. Ini harus direboisasi kembali," katanya.[ito]
Baca Kelanjutan Ratusan Hektar Hutan Lindung Dirambah Jadi Pertanian Sayur - Inilah Koran : http://ift.tt/2w9q9lh
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan Hektar Hutan Lindung Dirambah Jadi Pertanian Sayur - Inilah Koran"
Post a Comment