RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang pedagang sayuran diamankan petugas Polsek Makassar karena memiliki obat daftar G di Pasar Baru di Jalan WR Supratman, Senin (9/10/2017).
Pedagang sayur ini diketahui bernama Imelda (30) yang merupakan pengedar obat daftar G di wilayah tersebut. Darinya, personel berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 3.000 butir obat daftar G di kiosnya.
Kapolsek Makassar, Kompol Usman mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh personel yang sebelumnya mengamankan pengguna bernama Malita di Jalan Kerung-Kerung.
"Pada tas Malita ditemukan dua saset obat PCC, sehingga langsung dilakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus pelaku," ungkap Kompol Usman, Senin (9/10/2017).
"Ada dua jenis obat daftar G yang ditemukan yaitu PCC sebanyak 1.100 butir dan Karnopen 1.900 butir," lanjutnya
Saat ini pelaku beserta barang bukti 3.000 obat daftar G telah diamankan di Mako Polsek Makassar.
Baca Kelanjutan Polsek Makassar Amankan Pedagang Sayur Pengedar Obat PCC - Rakyatku.Com : http://ift.tt/2xtAp7n
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polsek Makassar Amankan Pedagang Sayur Pengedar Obat PCC - Rakyatku.Com"
Post a Comment